
13 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Thailand
Sabtu, 8 Juli 2023 – 17:20 WIB
Jakarta – Sebanyak 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tiba di Indonesia pada Jumat, 7 Juli 2023, pukul 17.55 WIB. Pemulangan WNI tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok dan Yangon, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan RPTC Kementerian Sosial.
Baca juga:
11 Jemaah Haji Thailand Meninggal Saat Menjalankan Ibadah di Tanah Suci
WNI tersebut sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan di Myawaddy, Myanmar, yang ternyata terlibat dalam praktik penipuan online. Lokasinya berada di kawasan konflik yang sulit dijangkau aparat hukum pemerintah Myanmar.
Namun, pada 7 Juni 2023, 13 WNI tersebut berhasil kabur dari perusahaan dan menyeberang ke Maesot, Thailand. Kemudian KBRI Bangkok sigap memberikan perlindungan dan mendampingi WNI selama proses pemeriksaan oleh otoritas Thailand.
Baca juga:
Mantan Ketua Komnas HAM: Aksi Kekerasan KKB di Papua Makin Brutal dan Sadis
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat jumpa pers Kemlu melalui Zoom Meeting
“Setelah ditetapkan sebagai korban TPPO oleh Tim Multi Disiplin di Maesot, proses pemulangan WNI tersebut dilakukan dengan pendampingan dari KBRI Bangkok. Melalui koordinasi intensif dengan otoritas Thailand, akhirnya WNI tersebut dibebaskan dan disambut baik oleh Wakil Sekretaris Tetap Kementerian Sosial Thailand dan perwakilan dari KBRI Bangkok,” dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri RI, Sabtu, 8 Juli 2023.
Baca juga:
Viral Diduga Data Paspor 34 Juta WNI Bocor, Ditjen Imigrasi Telusuri Kebenarannya
WNI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Kepulangan mereka menunjukkan komitmen kuat negara dalam melindungi WNI di tengah situasi keamanan yang kompleks dan berisiko di Myanmar,” tulis Kemlu RI.
Halaman selanjutnya
“Selain itu, upaya preventif perlu terus ditingkatkan, termasuk penegakan hukum yang tegas terhadap para perekrut dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan sebagai penipu online.”