
2 Tersangka Klinik Aborsi Kemayoran Residivis Kasus Serupa di Jakarta Timur dan Cikini
Senin, 3 Juli 2023 – 15:30 WIB
Jakarta — Dua tersangka kasus klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat, ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa. Dia adalah SN dan NA.
Baca juga:
Septic Tank Klinik Aborsi di Kemayoran Dibongkar, Polisi Ungkap Penyebabnya
“Kedua orang ini residivis, sebelumnya menjalani hukuman untuk kasus yang sama,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Senin 5 Juli 2023.
Ia menjelaskan, NA baru keluar dari penjara pada Juni 2022. Sedangkan SN dibebaskan pada Mei 2022. Setelah bebas, mereka langsung berpikir untuk kembali melakukan praktik aborsi ilegal. Namun, lokasi tersebut bukan tempat yang sebelumnya digerebek polisi.
Baca juga:
Janin hasil aborsi ilegal di Klinik Kemayoran ternyata dibuang ke toilet
Janin hasil aborsi ilegal di Klinik Kemayoran dibuang ke toilet
Di tahun 2020, dua orang ini berperan sebagai agen, asisten atau mencari pasien. Setelah keluar dari penjara, yang bersangkutan berpikir untuk mendirikan klinik atau berperan langsung. Hal ini terlihat dari latar belakang bahwa kedua orang ini tidak memiliki latar belakang medis. Dia hanya mempelajari pengalaman dari klinik aborsi sebelumnya. Baik di Jakarta Timur, NA juga merupakan bagian dari jaringan Cikini,” ujarnya.
Baca juga:
Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran Bisa Raih Rp 25 Juta Sehari
Sebelumnya diberitakan, lokasi praktik aborsi ilegal di ibu kota kembali digerebek polisi. Lokasinya di rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kompol Komarudin membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya langsung melakukan razia ke lokasi dan menangkap sejumlah pelaku serta pasien.
Halaman selanjutnya
“Dari masyarakat, ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari warga baru yang diduga baru sekitar 1 bulan atau 1 bulan setengah tertular di tempat ini dan aktivitasnya sangat tertutup,” katanya kepada wartawan, Rabu, 28 Juni 2023.