
22 Ribu Minol Ilegal dalam Tiga Wadah Menggunakan Dokumen Palsu
Senin, 10 Juli 2023 – 20:49 WIB
Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengamankan tiga kontainer berisi 22.356 botol miras ilegal.
Baca juga:
Dua Hari Berturut-Turut, Bea Cukai Jateng Tindak Rokok Ilegal
Direktur Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani mengatakan pihaknya pertama kali mengamankan minuman beralkohol dalam dua kontainer yang tiba dari Malaysia pada 12 Juni 2023.
“Pengungkapan ini merupakan kerjasama antara Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian,” jelasnya, Senin 10 Juli 2023.
Baca juga:
Harus Tahu! Ini 7 jenis makanan yang harus dihindari saat batuk
Saat penangkapan pertama, pihaknya mendapat informasi ada dua kontainer yang mengangkut minuman beralkohol ke Jakarta melalui jalur intersuler domestik di Pelabuhan Dwikora, Pontianak.
Konferensi pers penangkapan penyelundupan miras oleh Bareskrim Polda Kalbar
Baca juga:
PB HMI Dorong Kasus Ilegal Mining Diusut Tuntas, PB HMI Dorong Kerjasama Semua Pihak
“Kemudian tim berhasil mengamankan dua kontainer berisi 14.390 botol. Setelah dilakukan pengecekan, kami mendapat informasi satu kontainer berangkat ke Jakarta,” ujarnya.
Tim bergegas mengejar kontainer yang hendak menuju Jakarta dan berhasil menangkap serta mengamankan sebanyak 7.966 botol miras.
Halaman selanjutnya
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menutupi miras dengan kelapa hibrida, disertai dokumen kelapa,” ujarnya.