0 0
Ada niat, pengemudi yang menabrak Moses berpotensi dijerat pasal pembunuhan - JUJU INFORMASI
polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
Ilustrasi: Polisi di lokasi kecelakaan.

Ada niat, pengemudi yang menabrak Moses berpotensi dijerat pasal pembunuhan

Read Time:1 Minute, 23 Second

Sabtu, 17 Juni 2023 – 15:58 WIB

Jakarta– Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar kasus khusus terkait kasus pengemudi Toyota Avanza berinisial OS yang menabrak tetangganya sendiri bernama Moses hingga tewas. Gelar perkara khusus ini dilakukan dengan melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca juga:

Paparan BPA Lama Menyebabkan Gangguan Saraf Hingga Kanker, Benarkah?

“Kasus khusus lagi kita adakan,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan kepada wartawan, Sabtu 17 Juni 2023.

Pengemudi mobil menabrak tetangganya di Cakung, Jakarta

Foto: Terekam CCTV/Andrew Tito

Baca juga:

Ditunjuk PPP Jadi Kepala Bapppil, Sandiaga Uno: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Ini Tugas Berat

Keterlibatan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam menahan kasus khusus ini adalah mengkaji konstruksi pasal yang akan diterapkan OS sebagai tersangka. Ada kemungkinan OS akan didakwa dengan pembunuhan karena disengaja.

“Untuk merekonstruksi pasal apakah bisa dijerat Pasal 338 (pembunuhan) ini memang proses penyidikan karena awalnya kecelakaan lalu lintas, awalnya kita memang mulai menangani kecelakaan itu tapi dalam proses pemeriksaan saksi dan barang bukti kita juga lihat ada potensi pasal (pembunuhan),” katanya.

Baca juga:

Menteri Pertanian Hadiri Pertemuan G20 di India, Pastikan Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

Ditambahkannya, dalam kasus ini ada unsur kesengajaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Nantinya kasus ini akan ditangani Polda Metro Jaya, bukan Polres Metro Jakarta Timur. Namun hingga saat ini masih dalam proses pendelegasian.

“Unsur-unsurnya adalah kesengajaan, Pasal 11 ayat 5. Tapi kita lihat ada potensi unsur-unsur menghilangkan nyawa. Kita lihat pelakunya sengaja menabrak dan sudah tahu akibat yang akan ditimbulkan. Kita akan fungsikan Pasal 338 UU KUHP. Dalam waktu dekat, proses ini bisa didelegasikan,” katanya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Follow us

Tags

Outdoors