
Alwi Terdakwa Dendam Porno Dihukum 6 Tahun dan Dilarang Menggunakan Internet Selama 8 Tahun
Kamis, 13 Juli 2023 – 14:16 WIB
Pandeglang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, menghukum Alwi Husen Maolana, terdakwa pornografi balas dendam, enam tahun penjara. Hukuman Alwi ditambah, berupa kewajiban membayar denda sebesar Rp. 1 miliar dan jika tidak dibayar, akan dikenakan tambahan kurungan tiga bulan.
Baca juga:
Uji Coba Hukuman Porno Balas Dendam Dibatalkan, Uji Coba Panggilan Keluarga Ajaib
“Oleh karena itu, terdakwa divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Hendy Eka Chandra, ketua majelis. hakim, saat membacakan putusan. di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
Alwi yang notabene telah drop out (DO) dari kampus Untirta juga diberikan hukuman tambahan yaitu larangan menggunakan internet selama 8 tahun. Selama itu, ia tidak diperbolehkan menggunakan apapun yang berhubungan dengan internet, termasuk media sosial (media sosial).
Baca juga:
Majelis Hakim Membatalkan Pembacaan Putusan Kasus Porno Balas Dendam Karena Alasan Ini
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak beraktifitas atau menggunakan internet selama 8 tahun terhitung sejak putusan ini dibacakan,” jelasnya.
Korban pornografi balas dendam di Pengadilan Negeri Pandeglang
Baca juga:
Sidang Porno Dendam Kisruh, PN Pandeglang: Tidak Ada Larangan Pemberitaan Media
Atas hukuman yang diterimanya, Alwi terbukti secara sah melanggar UU ITE dan melanggar kesusilaan. Hukuman enam tahun penjara dihitung sejak dia ditahan selama proses persidangan yang dijalaninya.
“Tindak pidana mendistribusikan dan melanggar norma kesusilaan seperti yang didakwakan. Menjatuhkan terdakwa tetap dalam tahanan,” jelasnya.
Sidang Porno Dendam yang Kacau dan Aneh di Pengadilan Negeri Pandeglang, Korban Akan Melapor ke KY dan Komisi Kejaksaan
Kuasa Hukum menduga ada kejanggalan dalam sidang porno balas dendam di Pengadilan Negeri Pandeglang. Pasalnya, pledoi terdakwa AHM diterima hakim dalam agenda pembacaan putusan.
VIVA.co.id
12 Juli 2023