
Amnesti Internasional menilai kejahatan perang yang dilakukan Israel-Palestina
Rabu, 14 Juni 2023 – 09:39 WIB
Tel Aviv – Sebuah laporan dari kelompok hak asasi manusia, Amnesty International mengatakan bahwa Israel dan Palestina sama-sama melakukan kejahatan perang selama pertempuran bulan lalu di Jalur Gaza.
Kelompok itu menyimpulkan bahwa pasukan Israel melakukan serangan udara yang tidak proporsional yang menewaskan warga sipil Palestina. Kemudian, Jihad Islam Palestina (PIJ) juga membantai warga sipil Israel dan Palestina tanpa pandang bulu.
Melansir dari BBC International, Selasa, 14 Juni 2023, Amnesty meminta Mahkamah Pidana Internasional mengusut masalah ini.
Rudal yang ditembakkan oleh militan Palestina ke arah Israel di Kota Gaza, 6 Agustus 2022.
Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengatakan pihaknya beroperasi sesuai dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional, dan melakukan upaya untuk meminimalkan kerugian bagi warga sipil yang tidak diwajibkan oleh hukum. Di sisi lain, juru bicara PIJ mengatakan pihaknya menyambut baik laporan Amnesti tersebut.
Diketahui bahwa 34 warga Palestina dan satu warga Israel tewas dalam pertempuran lintas perbatasan, yang meletus pada 9 Mei dan berakhir lima hari kemudian dalam gencatan senjata yang ditengahi oleh Mesir.
Bentrokan dimulai ketika pesawat tempur Israel melakukan serangan udara pada malam hari yang menewaskan tiga komandan senior sayap militer PIJ di rumah mereka, serta 10 warga sipil, termasuk kerabat dan tetangga pria itu.
Halaman selanjutnya
Sengaja melancarkan serangan