
Ayah Pembunuhan Sadis Anak Kandungnya di Depok Tuntut Hukuman Mati
Kamis, 15 Juni 2023 – 00:30 WIB
Depok – Terdakwa Rizky Novyandi alias Kiki (31), ayah yang tega membunuh anak kandungnya dituntut hukuman mati. Aksi Kiki dinilai sadis karena anaknya dipukul berkali-kali dengan parang.
“Menghukum terdakwa Rizky Noviyandi dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfa Dera, dalam gugatannya, Rabu 14 Juni 2023.
Jaksa menyatakan Kiki bersalah karena mengambil nyawa orang lain. Apalagi korbannya adalah anak kandungnya sendiri yang masih sangat kecil, Keyla (11).
“Menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi bersalah dan yakin melakukan tindak pidana tersebut dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain,” ujarnya.
Selain itu, Kiki juga dinyatakan bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia menganiaya istrinya, Nila (31) hingga luka parah. Kondisi istrinya kini trauma dan cacat parah.
“Melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujarnya.
Atas perbuatannya, JPU juga menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. JPU mengatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah mengakibatkan kematian anak perempuannya dan mencederai istrinya. Sedangkan terdakwa adalah kepala rumah tangga yang seharusnya mengasuh, menjaga dan melindungi anak dan istrinya.
Halaman selanjutnya
“Perbuatan terdakwa sangat keji dan di luar batas kewajaran. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ujarnya.