
Bertahun-tahun menyamar sebagai WNI dan dosen di Tulungagung, WNA Singapura dideportasi
Selasa, 20 Juni 2023 – 22:40 WIB
Tulungagung – Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura, MB (66), terpaksa meninggalkan Indonesia karena ulahnya. MB menyamar sebagai warga negara Indonesia dan selama bertahun-tahun bekerja sebagai dosen di sebuah universitas di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Baca juga:
Grab Ingin PHK Besar Lagi
Ia bahkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) meski belum resmi menjadi warga negara Indonesia.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo mengatakan, MB dijadwalkan dideportasi pada Kamis lusa.
Baca juga:
Anggota DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Selesaikan Masalah 11 WNI yang Ditahan di Kamboja
“Semua proses administrasi sudah selesai, tinggal menunggu jadwal keberangkatan saja,” kata Hendro, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Selasa, 20 Juni 2023.
Baca juga:
Pengusaha Muda RI Adu Konsep dengan China hingga Singapura Buat Bisnis di Bidang Sosial
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Arief Yudistira menjelaskan, MB sudah ada di Tanah Air sejak 1984. Tujuan MB adalah untuk kepentingan pendidikan.
Kemudian, pada pertengahan 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. “Selama itu tercatat dia masuk dan keluar Indonesia sekitar 10 kali,” jelas Hendro.
Halaman selanjutnya
Kemudian, pada tahun 2006, MB menyelesaikan pendidikan sarjananya di salah satu universitas di Malang. Ia kemudian bekerja sebagai dosen di salah satu universitas di Tulungagung. Ia pun membangun rumah tangga dengan seorang wanita di Blitar.