
Bertambah, Tersangka Praktik Aborsi di Kemayoran Jadi 9 Orang
Jumat, 30 Juni 2023 – 14:40 WIB
Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat, menetapkan sebanyak 9 orang sebagai tersangka, terkait praktik aborsi ilegal di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga:
Praktek Aborsi Ilegal di Kemayoran, Begini Tanggapan PB IDI
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kompol Komarudin. Dia mengatakan sebelumnya hanya 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kini jumlah tersangka bertambah 2 orang.
“Sudah (tersangka). Bertambah jadi sembilan (orang),” ujarnya kepada wartawan, Jumat 30 Juni 2023.
Baca juga:
Kemacetan Parah ke PRJ, Kadishub DKI Imbau Warga Naik Angkutan Umum
Dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pria berinisial MK. Ia adalah kekasih salah satu pasien yang pernah menjadi tersangka sebelumnya. Seorang lainnya adalah Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SW.
Selebihnya diketahui masing-masing berinisial SN, NA, SM. Mereka adalah pelaku penyedia layanan aborsi. Lalu ada J, US, RV, dan IT. Mereka juga ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga:
Polisi Ungkap Pelaku Aborsi di Kemayoran Bukan Sarjana Kedokteran, Hanya Ibu Rumah Tangga
“Kekasih salah satu pasien, dan satunya lagi pembantu rumah tangga,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, lokasi praktik aborsi ilegal di ibu kota kembali digerebek polisi. Lokasinya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Halaman selanjutnya
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kompol Komarudin membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, pihaknya melakukan razia langsung ke lokasi dan menangkap beberapa pelaku serta pasien.