
Bos KSP Indosurya Resmi Dipenjara di Lapas Salemba
Kamis, 15 Juni 2023 – 08:37 WIB
Jakarta – Terdakwa penggelapan dana nasabah yaitu bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya resmi menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar Lingga Nuarie mengatakan, Henry diantar langsung oleh Kejaksaan Negeri (Jakbar) Jakbar ke Rutan Salemba untuk menjalani hukuman 18 tahun penjara.
“Setelah dijemput di Rutan Bareskrim Polri, terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Lingga Nuarie dalam keterangan yang dikonfirmasi awak media, Kamis 15 Juni 2023.
Lingga mengatakan, Henry telah diantar ke Rutan Salemba pada Selasa 13 Juni 2023 atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: PRINT-3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023.
Pendiri KSP Indosurya, Henry Surya (kiri) dan kuasa hukum KSP Indosurya Juniver Girsang
Lingga juga menjelaskan, selain terdakwa Henry, pihaknya juga mendampingi terdakwa June Indria dalam kasus yang sama ke Rutan Wanita Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam kasus penggelapan dana nasabah, June juga divonis 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA, dan dikenai denda Rp 12 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Halaman selanjutnya
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memvonis bos KSP Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara di tingkat kasasi dan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 15 Miliar subsider 8 bulan kurungan.