
Buka Modus BO, 4 Polisi Peras Waria Rp 50 Juta Terkena Sanksi Demosi 4 Tahun
Rabu, 12 Juli 2023 – 17:38 WIB
Sumatera Utara – Putusan sidang Komisi Kode Etik (KKEP) Polda Sumut untuk Propam Polda Sumut menyatakan bahwa empat anggota polisi yang bertugas di Polda Sumut terbukti melakukan pemerasan terhadap dua waria sebesar Rp. 50 juta.
Baca juga:
Oscar Lawalata Resmi Ganti Identitas Jadi Wanita, Namanya Kini Asha Smara Darra
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Ia mengatakan, sidang KKEP digelar di gedung Propam Polda Sumut, Selasa 11 Juli 2023 lalu.
“Dari hasil sidang kode etik kemarin, keempatnya terbukti melakukan pungli. Atas dasar itu, keempatnya dikenai sanksi administratif berupa mutasi jabatan selama empat tahun,” jelas Hadi kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2023.
Baca juga:
KontraS Desak Bobby Nasution Cabut Pernyataan Dukung Begal Ditembak Mati
Hadi mengungkapkan keempat anggota polisi yang ditugaskan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu ditahan di tempat khusus (Patsus) Divisi Propam Polda Sumut.
Kepala Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi
Baca juga:
Detik-detik Wanita Berhijab Jadi Korban Begal Bokong Pengendara Helm Ojol
“Sudah ada di Patsus sejak 3 Juli 2023,” ujar ketiga perwira melati itu.
Sebagai informasi, korban sendiri masing-masing bernama Kamaluddin alias Deca dan Rianto alias Fury. Sedangkan empat petugas polisi di Patsus. Salah satunya adalah oknum polisi berinisial Ipda PG
Halaman selanjutnya
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono menjelaskan, penyidiknya belum memeriksa keempat oknum polisi tersebut. “Korban masih kami periksa,” katanya.