
Buruh Migran Menderita, Niat Bekerja di Arab Saudi Malah Dikirim ke Irak dan Disiksa
Rabu, 7 Juni 2023 – 21:40 WIB
Mataram – Ditreskrimum Polda NTB menangkap satu pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku berinisial ER ditangkap di Lombok Utara. Sementara rekan pelaku lainnya yang bertindak sebagai investor berinisial SR diduga meninggal dunia.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polda NTB, Kompol Teddy Ristiawan mengatakan, kasus trafiking bermula pada 2021. Saat itu, korban dibujuk untuk bekerja di Arab Saudi dengan gaji Rp. 7 juta per bulan.
Korban dikirim ke Jakarta dan tinggal selama lima hari di penampungan. Namun, saat dikirim bekerja, para korban dibawa ke Kurdistan Irak, bukan Arab Saudi.
Selama di Irak para korban seringkali tidak dibayar oleh majikannya. Bahkan korban berinisial MR mendapat perlakuan kasar dan penyiksaan.
“Saat korban kabur dari majikannya di Irak, kaki korban patah,” kata Kombes Pol Teddy saat jumpa pers di Mapolda NTB, Rabu, 7 Juni 2023.
Saat korban kembali ke Indonesia, ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB. Polisi kemudian bergerak cepat dengan menangkap satu pelaku berinisial ER.
Halaman selanjutnya
Satu pelaku lainnya sedang diselidiki kebenarannya apakah dia benar-benar telah meninggal. “Pengakuan kepala desa yang bersangkutan (SR) telah meninggal dunia,” ujarnya.