
Diduga memperkosa wanita di hotel, 2 polisi ditangkap Propam dan diancam akan dipecat
Jumat, 23 Juni 2023 – 03:16 WIB
Ambon – Anggota Polri kembali menjadi sorotan karena diduga terlibat tindak pidana. Kali ini, 2 anggota polisi yang diduga memperkosa seorang perempuan di Ambon, Maluku, melakukan perbuatan tidak terpuji.
Baca juga:
Bea Cukai Gali Potensi Ambon Melalui Pendampingan dan Koordinasi
Dalam kasus ini, korban adalah MS (39) yang diperkosa di sebuah hotel di Ambon. Tersangka pelaku adalah Bripka SN dan RS Briptu yang sudah diamankan Propam Polda Maluku.
Selain diperkosa, korban MS diduga juga dianiaya oleh pelaku SN. Penganiayaan tersebut dilakukan setelah SN mengetahui bahwa korban telah melaporkan perbuatannya.
Baca juga:
Bingung, Pria Nekat Buang Air Besar di JPO Semanggi
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menjelaskan, kejadian bermula saat SN menghubungi korban. Saat itu, korban diajak minum miras di sebuah hotel.
Baca juga:
Breaking News: Jelang Demonstrasi, Polisi Pasang Kawat Berduri di Pintu Gerbang Pesantren Al Zaytun
Aksi pemerkosaan itu dilakukan oleh dua pelaku di hotel tersebut. Korban yang tidak terima, langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua pelaku. Kedua pelaku kini sudah ditangkap Propam Polda Maluku.
“Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di pengadilan umum. Jika terbukti, keduanya akan dipecat dari kepolisian,” kata Kombes Rum Ohoirat, Kamis, 22 Juni 2023.
Halaman selanjutnya
Menurut Ohoirat, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif berulang kali mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. “Kalau tidak akan mentolerir tindakan anggota yang melanggar ketentuan undang-undang,” ujarnya.