
Dikerumuni Massa, DPRD PDIP Lombok Barat Punya Jenazah dengan Anak Kandung Selama 3 Bulan
Selasa, 18 Juli 2023 – 14:06 WIB
Lombok Barat – Seorang pria berinisial S (50) calon anggota legislatif dari PDIP, diadili massa karena bersetubuh dengan anak kandungnya sendiri, Minggu, 16 Juli 2023. Beruntung pelaku berhasil ditangkap polisi dari Polres kemarahan massa.
Baca juga:
PDIP Bubarkan Anggota DPR yang Dimarahi Massa Karena Berhubungan Seks dengan Anaknya Sendiri
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan, pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan korban yang merupakan anak kandungnya tiga bulan lalu. Korban yang berusia 16 tahun dipaksa oleh pelaku S untuk menuruti hawa nafsunya.
“Menurut keterangan korban dan pelapor, ini sudah berlangsung selama 3 bulan,” ujar AKBP Bagus Nyoman di tvOne, Selasa, 18 Juli 2023.
Baca juga:
Jokowi Bentuk Tim 7, Hary Tanoesoedibjo Sebut Itu Bukti Jokowi Dukung Ganjar Pranowo
Namun, AKBP Bagus menjelaskan, polisi masih belum mendapat informasi detail berapa kali pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap korban. Pun dengan isu kehamilan yang sedang dialami oleh korban. “Sedangkan soal kehamilan masih diselidiki karena belum ada tanda-tandanya,” ujarnya
Lebih lanjut, AKBP Bagus menambahkan, korban berani melaporkan kasus asusila tersebut setelah menceritakan kejadian tersebut kepada kakak iparnya. Kakak iparnya memberi tahu saudara kandungnya hingga kasusnya terungkap.
Baca juga:
PDIP dan Perindo Gembleng Ganjar Mengkampanyekan Lewat Tatap Muka ke Media Sosial
“Korban berani bercerita saat dimarahi, bertemu dengan iparnya, menceritakan kejadian yang dialaminya, kemudian iparnya menceritakan kepada saudara-saudaranya,” imbuhnya.
Polisi mengaku belum memeriksa pelaku karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pelaku terluka setelah dipukul massa.
Halaman selanjutnya
“Terduga pelaku masih dirawat di RS Tripat Gerung karena mengalami luka sobek dengan beberapa jahitan di kepalanya. Sementara tidak bisa bicara, tidak bisa dimintai keterangan,” ujarnya.