0 0
Dua Pemerkosa SPG di Mobil Berjalan, Musik Menyalakan Agar Tidak Tertangkap - JUJU INFORMASI
polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
Ilustrasi tahanan diborgol

Dua Pemerkosa SPG di Mobil Berjalan, Musik Menyalakan Agar Tidak Tertangkap

Read Time:1 Minute, 33 Second

Kamis, 15 Juni 2023 – 19:51 WIB

Jakarta – Seorang wanita yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di showroom mobil di kawasan Cibubur, berinisial NY, dirampok dan diperkosa secara bergiliran oleh dua orang laki-laki.

Pelakunya adalah Raeza (30) dan Jeremia (30). Korban tidak melakukan perlawanan sama sekali. Pasalnya, diancam akan dilumpuhkan oleh pelaku.

“Korban ditarik paksa ke jok belakang oleh pelaku dan salah satu pelaku mengatakan, ‘Kamu diam atau tidak, saya paksa kamu pilih harta atau nyawa,’” ujar Kasubdit Mobile Investigasi tersebut. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Titus Yudho Ully kepada wartawan, Kamis 15 Juni 2023.

Parahnya lagi, korban diperkosa dengan tangan diikat kabel dan wajah serta mulutnya ditutup lakban. Pemerkosaan pun dilakukan secara bergiliran saat mobil sedang berjalan. Pelaku juga memperdengarkan musik keras di dalam mobil saat melampiaskan syahwatnya. Mobil yang digunakan adalah Suzuki Ertiga.

“Setelah korban berada di kursi belakang, korban diperkosa secara bergantian dalam keadaan telanjang, dengan mobil berjalan dan musik diputar dengan volume keras. Berjalan, maka satu orang mengemudi melakukan tindak pidana pemerkosaan. Kemudian mereka bergiliran. Di dalam mobil di belakang Jadi mobil Ertiga, di belakang ada space. Di belakang itu kejadiannya,” jelasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Hengki Haryadi menambahkan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya mereka meminta korban untuk bertemu di sebelah mal di Cibubur. Pelaku datang dengan mobil dan langsung meminta korban untuk menumpang. Korban setuju bergabung dengan kedua pelaku karena mengira ingin membeli mobil.

Kedua pelaku Raeza dan Jeremiah sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya mereka diancam dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman selanjutnya

“Korban diajak datang seolah-olah sedang membeli mobil, ternyata dua tersangka memasukkannya ke dalam mobil. Ponselnya diambil, Rp 500.000 di ATM,” jelas Hengki.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Follow us

Tags

Outdoors