
Dua Polisi di Maluku Memperkosa dan Menganiaya Wanita di Sebuah Hotel Akhirnya Menjadi Tersangka
Minggu, 25 Juni 2023 – 08:17 WIB
Ambon – Dua anggota polisi di Ambon, Maluku, yang memperkosa perempuan berusia 39 tahun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kedua oknum polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang perempuan di sebuah hotel di Ambon.
Baca juga:
5 Mitos Menstruasi yang Banyak Dipercaya, Anda Tidak Boleh Mencuci Rambut Sampai Minum Kopi
“Kasus dua anggota Polri ini sudah resmi menjadi tersangka. Keduanya dikenai Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat dalam keterangannya, Sabtu 24 Juni 2023.
Kombes Roem menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan oleh dua oknum polisi, Bripka SN dan Brigadir RS, pada Senin sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban tidak hanya diperkosa, tapi juga dianiaya oleh Bripka SN. Korban dianiaya karena telah melaporkan perbuatan bejat tersebut ke polisi lain.
Baca juga:
Tragisnya, Seorang Pria Meninggal Terjatuh dari Jembatan Dieng Malang Saat Menunggu Pesanan Mie
“Jadi korban diperkosa kemudian dianiaya. Dia dianiaya karena melaporkannya ke polisi lain,” ujarnya.
Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Baca juga:
Menyoroti Rumor yang Dilontarkan Denny Indrayana, Pihak Garuda: Aparat Hukum Tak Mau Ditekan
Kombes Roem mengatakan, jika dua oknum polisi berinisial Bripka SN dan Briptu RS itu akan dikenakan pasal berlapis. Pasalnya, dua anggota Polri tersebut terbukti melakukan pemerkosaan dan penganiayaan.
“Keduanya akan dikenakan dua pasal. Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya.
Halaman selanjutnya
Sedangkan bagi para korban, kata Kombes Roem, pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis kepada para korban untuk mengurangi rasa traumatis yang dialaminya.