
Estonia Menjadi Negara Bekas Soviet Pertama yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis
Rabu, 21 Juni 2023 – 17:06 WIB
Tallinn – Parlemen Estonia, pada Selasa, 20 Juni 2023, mengesahkan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Dalam hal ini, Estonia secara resmi menjadi negara bekas Soviet pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Baca juga:
‘Hukum’ AS di Uganda karena UU Anti-LGBTQ
“Dua orang dewasa akan dapat menikah terlepas dari jenis kelamin mereka,” kata parlemen saat menyetujui amandemen Undang-Undang Hukum Keluarga negara itu.
Undang-undang yang diubah akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Amandemen Undang-Undang Hukum Keluarga juga berarti bahwa pasangan sesama jenis sekarang dapat mengadopsi anak.
Baca juga:
Viral Atlet Esports RRQ Lemon Rumor Penggemar Sesama Jenis Ikuti Akun IG Kaum Pelangi
Di Estonia, sebelumnya hanya pasangan menikah yang dapat mengadopsi anak, meskipun kaum gay, lesbian, dan biseksual lajang juga dapat mengajukan petisi untuk mengadopsi.
Baca juga:
5 Negara Ini Pilih Pemimpin Berstatus LGBT
“Setiap orang berhak menikah dengan orang yang mereka cintai dan ingin berkomitmen,” kata Perdana Menteri Estonia Kaja Kallas, dikutip dari CNN International, Rabu, 21 Juni 2023.
“Dengan keputusan ini kami akhirnya melangkah di antara negara-negara Nordik lainnya serta semua negara demokrasi lainnya di dunia di mana kesetaraan pernikahan telah diberikan,” lanjutnya.
Halaman selanjutnya
“Ini adalah keputusan yang tidak mengambil apa pun dari siapa pun tetapi memberikan sesuatu yang penting bagi banyak orang. Hal ini juga menunjukkan bahwa masyarakat kita peduli dan menghormati satu sama lain. Saya bangga dengan Estonia.”