
Gara-gara pinjam uang dan judi online, dua pria di Tangerang menyita sepeda motor sebanyak 7 kali
Selasa, 13 Juni 2023 – 20:40 WIB
Tangerang – MRP (23) dan AY (30) dua pria asal Kabupaten Tangerang ini diamankan Polsek Panongan Polres Tangerang Kota setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolres Panongan, Iptu Hotma mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat beraksi di wilayah hukum Polres Panongan pada Mei 2023.
“Mereka tertangkap basah saat mencuri sepeda motor yang diparkir di sebuah toko. Dari situ, mereka ditangkap massa dan polisi,” ujarnya, Selasa, 13 Juni 2023.
Dari hasil penyelidikan, keduanya kerap menyita kendaraan roda dua, baik yang sedang parkir maupun yang melintas di jalan raya, dengan total 7 aksi.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma menggelar jumpa pers terkait kasus pencurian sepeda motor di Tangerang
“Atas perampasan ini, mereka melakukannya tujuh kali dalam wilayah hukum Polres Tangerang Kota. Dan ternyata, dari pengakuan mereka, mereka tidak hanya melakukan pencurian kendaraan bermotor. Namun, mereka juga membobol warung atau ruko,” ujarnya. dikatakan.
Atas aksi pembobolan ruko atau ruko ini, keduanya mengincar uang tunai yang tersimpan di lokasi.
Halaman selanjutnya
“Toko ini total ada empat lokasi yang membidik uang tunai. Total yang mereka curi mencapai Rp 100 juta,”.