Guru Mengaji di Santri Cabuli Malang Diamankan Polisi
Rabu, 21 Juni 2023 – 19:41 WIB
Miskin – Seorang guru ngaji berinisial DS (38 tahun) RW 7, Desa Purwantoro, Kecamatan Blimbing, nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang geram padanya. DS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap murid-muridnya.
Baca juga:
Duh, ada pelaku TIP jual ginjal korban, lokasinya di Bekasi
Dalam video yang beredar, DS dipukuli warga saat diamankan polisi dari rumahnya pada Senin, 19 Juni 2023 malam. Beruntung polisi segera memasukkan DS ke dalam mobil patroli.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, kasus ini bermula dari seorang mahasiswa yang enggan mengaji. Dia trauma dengan tindakan cabul yang dilakukan guru ngaji itu.
Baca juga:
Polisi Tembak 4 Begal Sadis Bunuh Mahasiswa UMSU Medan
Ilustrasi korban pelecehan seksual.
“Iya benar. Jadi awalnya ada salah satu santri yang disuruh mengaji oleh orang tuanya tapi dia tidak mau. Alasannya karena dia pernah dianiaya. Setelah itu orang tuanya melaporkan ke kelurahan setempat. RT dan RW, lalu diteruskan ke polisi. Kemudian pada yang bersangkutan (DS) kami amankan Senin malam,” kata Bayu, Rabu, 21 Juni 2023.
Baca juga:
Klaim Kursus Mengemudi Mobil Belum Ada Sosialisasi Surat Keterangan Mengemudi untuk SIM Baru
Bayu mengatakan, untuk sementara 3 siswi mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan DS. Polisi tak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah. Bayu mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
“Untuk saat ini sedang dalam proses penyidikan. Dan tersangka sudah kami tahan. Untuk sementara korban yang melapor ada sekitar 3 orang. Namun informasinya lebih banyak (jumlah korban). Untuk ini korban, semuanya anak-anak dan perempuan,” kata Bayu.
Halaman selanjutnya
DS kini sudah ditahan di Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota. DS dijerat Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.