
Ibu muda asal Bekasi jualan bayi via COD di Semarang
Selasa, 18 Juli 2023 – 17:41 WIB
Semarang – Seorang ibu asal Bekasi ditangkap Polrestabes Semarang karena menjual bayi laki-lakinya yang berumur dua minggu. Perempuan berinisial HI (29) ini ditindak setelah menyerahkan diri ke polisi.
Baca juga:
Detik-detik Smart Air Plane Ditembak KKB
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, seorang ibu asal Bekasi menjual bayi kepada warga Mranggen berinisial AP (39). Penjual dan pembeli melakukan transaksi cash on delivery (COD) di sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa 11 Juli 2023.
Bayi berusia 14 hari ini dijual ke pembeli seharga Rp 30 juta. Kini penjual HI dan pembeli AP ditetapkan sebagai tersangka kasus perlindungan anak.
Baca juga:
Lady Nayoan Ungkap Reaksi Anak Usai Gugat Cerai Rendy Kjaernett
“Dugaan tindak pidana penjualan bayi telah berhasil ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Semarang. Pasal yang diterapkan adalah 76 F Jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan menjadi UU RI No 23 Tahun 2002, minimal penjara pidananya 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).
Wiwit menjelaskan, kasus ini bermula saat HI pada 15 Juli 2023 menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang dan mengaku menjual anaknya untuk melunasi utang. Alasan tersangka ini melapor sendiri adalah agar anaknya yang sudah dijual kepada orang lain dikembalikan.
Baca juga:
Anak Susah Makan? Bisa Jadi Karena Ini
Pelepasan kasus jual beli bayi COD di Mapolrestabes Semarang
Tersangka menyesal dan takut pada suaminya yang tidak mengetahui keberadaan anaknya. Kemudian tersangka mencoba menghubungi pembeli untuk meminta paksa bayi tersebut.
Halaman selanjutnya
Pembeli bayi yang merasa sudah punya bayi langsung memblokir nomor ibu korban karena diminta mengembalikan bayi tersebut. Kemudian tersangka HI melaporkan dirinya ke polisi agar diketahui keberadaan pembelinya.