
Inilah wajah Yanto, WNA asal Singapura, bertahun-tahun menjadi warga negara Indonesia dan sebagai dosen
Jumat, 23 Juni 2023 – 00:00 WIB
Surabaya – Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, mendeportasi MB alias Yanto, Warga Negara Asing (WNA) dari Singapura. Perbuatan Yanto melanggar hukum karena telah menyamar sebagai WNI dan tinggal di Blitar selama bertahun-tahun.
Baca juga:
Identitas palsu Yatno sebagai WNA Singapura terungkap karena ia menuliskan tempat lahir Pachitan
Padahal, selama di Blitar, ia bekerja sebagai dosen di dua kampus di Kabupaten Tulungagung. Pria berusia 66 tahun itu diterbangkan ke Singapura melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.
Didampingi sejumlah petugas, MB tiba di Terminal 2 Bandara Juanda sekitar pukul 10.30 WIB. MB tampil dengan kemeja putih yang dibalut jaket cokelat.
Topi gaul terlihat menutupi kepalanya dan topeng menutupi sebagian wajah Yanto. Sepasang kacamata hitam menutupi matanya. Juga, di bahunya, ada tas abu-abu. MB diketahui terbang langsung ke Singapura dengan maskapai Jetstar 3K248.
Baca juga:
Identitas Palsu, WNA Singapura Pakai Nama Yatno Jadi Dosen di Tulungagung
Yanto, bule asal Singapura yang bertahun-tahun menyamar sebagai dosen.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim, Hendro Tri Prasetyo mengatakan, proses deportasi MB dilakukan sesuai SOP. MB terbang dengan biaya sendiri.
Baca juga:
Taylor Swift Bakal Gelar Konser di Singapura Selama 3 Hari, Mau Datang ke Indonesia?
“Kami hanya mengantarkan ke Bandara Internasional Juanda,” ujarnya.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Dendy Wibisono menambahkan, selain deportasi, pihak Imigrasi juga memberikan sanksi administratif lainnya kepada MB. Dengan kebijakan itu, MB masuk dalam daftar pencegahan. Artinya, MB tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.
Halaman selanjutnya
Sebelum terbang, MB menjalani proses pemeriksaan dokumen perjalanan di Juanda. Ia juga dipastikan sehat.