
Jepret Kembar Rihana-Rihani Pakai Pasal TPPU, Koordinasi Polri dengan PPATK
Rabu, 5 Juli 2023 – 15:10 WIB
Jakarta — Polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus kembar Rihana-Rihani.
Baca juga:
Kombes Hengki Mengklaim Ada Cepu Memberi Informasi Kepada Si Kembar Ingin Ditangkap Polisi
Koordinasi dilakukan untuk mengetahui apakah dalam kasus ini mereka dapat dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
“Kami akan menggunakan TPPU. Kami akan berkoordinasi dengan PPATK. Hasil penyidikan kejaksaan sudah siap untuk disidangkan. Kami akan terus melakukan penyidikan,” katanya kepada wartawan, Rabu, 5 Juli 2023.
Baca juga:
Kasus Rihana Rihana Penuh Isu Dibekingi Polisi, Kata Kombes Hengki
Rihana-Rihani Ditangkap Polisi dalam Kasus Penipuan Iphone
Mantan Kapolda Metro Jakarta Pusat itu mengatakan, pihaknya masih menyelidiki jumlah pasti korban. Bahkan jumlah persis kerugian yang disebabkan oleh saudara-saudara.
Baca juga:
iPhone 15 Punya Warna Baru, Tertarik?
“Kemungkinan ada korban lebih dari 18 orang, dan ini masukan bagi penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan. Oleh karena itu, hal ini akan kita selidiki, sehingga akan berkoordinasi dengan PPATK dan lainnya untuk mencari korban lainnya. ,” katanya. .
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menangkap si kembar yang diduga melakukan penipuan sebagai reseller iPhone, Rihana-Rihani. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Hengki Haryadi. “Rihana dan Rihani baru ditangkap,” katanya kepada wartawan, Selasa 4 Juli 2023.
Halaman selanjutnya
Penangkapan dilakukan di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Meski begitu, dia belum merinci kronologi penangkapan tersebut. Dia hanya mengatakan mereka dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya. Keduanya akan diperiksa secara intensif oleh.