
Kasus Istri Korban KDRT Menjadi Tersangka di Depok, Suaminya Kini Ditahan Polisi
Rabu, 5 Juli 2023 – 12:11 WIB
Jakarta — Bani Bayumi ditangkap dan ditahan polisi setelah menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Putri Balqis.
Baca juga:
Dalih Kombes Hengki Tidak Borgol dan Bawa Polwan Saat Tangkap Rihana-Rihani
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Hengki Haryadi. Menurutnya, Bani terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Telah terjadi penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara juncto Pasal 64 KUHP,” katanya kepada wartawan, Rabu 5 Juli 2023.
Baca juga:
Alasan Istri Bertahan Meski Suami Selingkuh, PRJ Bakal Digelar di Surabaya
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap fakta baru terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di kawasan Depok. Polda Metro Jaya menyebut sang suami telah menganiaya istrinya sebanyak 6 kali sejak 2014.
Baca juga:
Sosok Anggi, Pengantin Baru yang Menghilang di Mata Suami: Kenal 5 Bulan, Baik Sama Saya
“Kami menemukan fakta baru, ternyata pencabulan terhadap istrinya sudah terjadi. Ini cukup serius. Sudah 6 kali terjadi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. kepada wartawan, Sabtu, 10 Juni 2023.
“Tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022 dan 2023,” lanjutnya.
Halaman selanjutnya
Polda Metro Jaya diketahui mencabut penanganan kasus Putri Balqis, korban KDRT yang justru menjadi tersangka setelah melaporkan Bani, suaminya sendiri. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Trunoyudo Wisnu Andiko.