
Ketika Ribuan Warga Negara Indonesia Pindah Menjadi Warga Negara Singapura
Jumat, 14 Juli 2023 – 09:01 WIB
Jakarta – Fenomena gelombang Warga Negara Indonesia (WNI) yang beralih menjadi warga negara Singapura sukses menghebohkan publik. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mengungkapkan sebanyak 3.921 warga negara Indonesia memilih pindah kewarganegaraan Singapura selama periode 2019-2022.
Baca juga:
Aturan Baru Bagi Turis Asing Yang Akan Berkunjung Ke Bali, Harus Membayar Rp 149.000,-
“Warga Negara Indonesia yang berubah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura berada pada kelompok usia produktif yaitu 25-35 tahun,” kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 14 Juli 2023.
Namun, kata Silmy, pindah kewarganegaraan adalah hal yang sah-sah saja, jika dilakukan secara legal dan demi mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Baca juga:
Singapura Diguncang Skandal Korupsi, Menhub Diminta Keluar
Warga Singapura beraktivitas dengan menggunakan masker.
Oleh karena itu, pihak imigrasi mengeluarkan kebijakan Global Talent Visa, untuk merespon gelombang WNI yang berpindah kewarganegaraan.
Baca juga:
4 Destinasi Luar Negeri Terbaik Untuk Backpacker Pemula, Low Budget Tapi Kece
“Mereka yang pindah adalah usia produktif, sangat potensial. Kami berharap kebijakan Global Talent Visa akan menarik talenta-talenta terbaik dunia untuk datang dan berkontribusi di Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Global Talent Visa merupakan klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA), dengan keahlian atau kemampuan yang mumpuni untuk berkontribusi dalam banyak hal di Indonesia.
Halaman selanjutnya
“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui sumber daya manusia berkualitas dari luar negeri.”