
Koperasi Brimob Polda Sumut menggelapkan Rp. 3,7 miliar, polisi ini dijebloskan ke penjara
Jumat, 14 Juli 2023 – 13:38 WIB
Sumatera Utara – Seorang anggota polisi dengan pangkat dan inisial, AKP HPL dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta, Kota Medan, 13 Juli 2023. Hal itu terungkap saat pria berusia 51 tahun itu dilimpahkan penyidik Polda Sumut ke Polda Metro Jaya. Kantor Kejaksaan.
Baca juga:
Buka Modus BO, 4 Polisi Peras Waria Rp 50 Juta Terkena Sanksi Demosi 4 Tahun
AKP HPL diduga melakukan penyalahgunaan jabatan, dengan menggelapkan uang dari Unit Kerja Sama Polisi (Primkoppol) Brimob Polda Sumut senilai Rp3.751.322.024 atau lebih dari Rp3,7 miliar.
Polisi yang bertugas di Satuan Brimob Polda Sumut itu ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
Baca juga:
Detik Mengerikan Warga Bentrok dengan Brimob di Seruyan, Mobil Rusak & Terbakar
“Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Medan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan mulai hari ini sampai dengan 1 Agustus 2023 sambil menunggu JPU menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” ujar Kabid Intelijen di Kejaksaan Negeri Medan, Simon, kepada wartawan.
Baca juga:
Dansat Brimob Polda Jambi Menjadi Saksi Nikah Kontributor VIVA
Simon menjelaskan, HPL selaku Ketua Koperasi Brimob Polda Sumut dinilai telah melakukan tindak pidana penggelapan jabatan di Koperasi Polisi Primer (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai lebih dari Rp 3,7 miliar.
“Akibat perbuatannya, AKP HPL dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP,” jelas Simon.
Ajudan Pribadi Posting Foto Ferdy Sambo di Rumah, Begini Penampakannya
Pengacara Sambo, Arman Hanis, membantah kliennya berada di luar Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
VIVA.co.id
12 Juli 2023