
Korban Kembar Kehebohan Rihana-Rihani Jadi Tersangka, Ini Dalih Polisi
Senin, 3 Juli 2023 – 16:18 WIB
Jakarta – Korban penipuan, pengakuan si kembar Rihana-Rihani dijadikan tersangka dan ditahan. Vicky Fachreza mengungkapkan istrinya bernama Pungky menjadi tersangka dan ditahan.
Baca juga:
Presiden Macron Menyerukan Ketertiban Dipulihkan di Tengah Kerusuhan Besar Prancis
Ia mengatakan, mereka merugi setelah memesan iPhone untuk si kembar, karena ditipu Rp 5,8 miliar. Uang yang disetorkan itu milik reseller lain yang memesan ponsel si kembar lewat Pungky. Salah satunya bernama Siti Fatiha yang memesan iPhone dari Pungky seharga Rp 2,1 miliar.
Singkat cerita, istrinya dilaporkan Siti pada September 2022 ke Polsek Ciputat Timur atas dugaan penipuan, padahal pelapor tahu posisi istrinya juga menjadi korban penipuan si kembar.
Baca juga:
Fakta Kerusuhan di Prancis Akibat Penembakan Remaja 17 Tahun oleh Polisi
“Jadi ini berantai, pelapor yang kirim pesan ke istri saya total Rp 2,1 miliar. Kami akumulasi itu. Lalu kami pesan ini ke Rihani total Rp 5,8 miliar. Jadi Rp 5,8 ke Rihani termasuk Rihana. perintah wartawan,” katanya kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.
Vicky mengatakan, pada Juni 2022 ia dan istrinya sudah melaporkan si kembar ke Polres Tangerang Selatan terkait penggelapan dana dan penipuan. Namun, laporan mereka ke Polres tidak jalan. Bahkan, laporan Siti kepada istrinya di Polsek Ciputat Timur terus berlanjut. Kemudian, pada Desember 2022, istrinya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
Baca juga:
Siapakah Nahel M, remaja yang menyebabkan Prancis berantakan?
Vicky mengatakan saat ini istrinya ditahan. Ia mengatakan, pada Kamis, 22 Juni 2023, sidang pertama kasus tersebut digelar. Kemudian, pada Kamis 6 Juli 2023 akan diadakan sidang lanjutan dengan agenda eksepsi.
“Akhirnya P21 Mei lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Tangsel. Istri saya hadir saat penyerahan, sore harinya langsung dibawa. Sekarang sudah tahap persidangan,” ujarnya.
Halaman selanjutnya
Dalam hal ini, polisi angkat bicara. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugroho mengklaim penetapan tersangka terhadap Pungky dilakukan dengan menggelar perkara sesuai prosedur.