
Korban TPPO Pulang ke RI Lumpuh Karena Dipaksa Kerja, Pelaku Ditangkap
Kamis, 15 Juni 2023 – 08:30 WIB
Cirebon – Seorang ibu mertua ditangkap Polres Cirebon Kota atas dugaan Perdagangan Orang (TPPO). Wanita bernama Daeti itu diduga mengirim korban TPPO ke Arab Saudi secara ilegal.
Pelaku yang merupakan warga Indramayu membujuk korban untuk pergi ke Arab Saudi. Korban diiming-imingi dengan gaji yang tinggi dan diberi bayaran sebesar Rp. 6 juta sebelum berangkat.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra mengatakan, korban yang tidak paham proses pemberangkatan akhirnya bersedia pergi ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur.
“Tersangka D mendatangi korban pada Desember 2020 dan membujuknya untuk bekerja di luar negeri dengan janji gaji besar,” ujarnya dikutip Kamis, 15 Juni 2023.
Terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Dari bujuk rayu tersebut, lanjut Kapolres, korban akhirnya setuju untuk bekerja di Arab Saudi. Namun, korban tidak mengetahui bahwa proses ke luar negeri itu ilegal.
“Korban secara ilegal pergi ke Arab Saudi untuk bekerja selama dua tahun, dan harus kembali dengan biaya sendiri dalam kondisi sakit dan lumpuh,” katanya.
Halaman selanjutnya
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa paspor dan visa kunjungan milik korban. Petugas masih mengejar satu tersangka lainnya berinisial R, yang berprofesi sebagai tempat penampungan TKI.