
Korupsi Dana Pembangunan, Mantan Kepala SMA di Palembang Jadi Tersangka
Jumat, 21 Juli 2023 – 06:53 WIB
Palembang – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Komite Sekolah dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.
Baca juga:
Polisi kini juga mengusut dugaan korupsi dan penggelapan yang dilakukan Panji Gumilang
Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Agung Palembang MF Hasibuan membenarkan penyidik Pidsus menetapkan dua tersangka dan langsung menahan mereka. Nama kedua tersangka adalah SL, mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dan AR, mantan Ketua Panitia di sekolah tersebut.
“Kedua tersangka akan langsung ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan,” kata Kabid Intel, Kamis, 20 Juli 2023.
Baca juga:
Janji Menkominfo Budi Arie, Proyek BTS 4G Selesai Tahun Ini
Kepala Intelijen Kejaksaan Palembang, MF Hasibuan.
Dia menjelaskan, awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan pemeriksaan, terdapat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus dugaan tersebut. Sehingga tim penyidik menaikkan status saksi menjadi tersangka.
Baca juga:
Terdakwa korupsi pengadaan buldoser di Kabupaten Bekasi sudah dieksekusi mati
Menurutnya, penyidikan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 358 juta. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pembatasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Diketahui, tim Pidsus Kejari Palembang melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite sekolah 2021-2022. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan mengatakan, penyidikan kasus tersebut berdasarkan surat perintah bernomor PRINT-608/L.6.10/Fd.2/03/2003.
Halaman selanjutnya
Dalam rilisnya, tim penyidik Pidsus dibantu tim intelijen Kejari Palembang dalam penggeledahannya berhasil mengamankan 9 barang bukti, termasuk satu alat elektronik.