
Mahasiswa Dituduh Dendam Pornografi Dikeluarkan dari Kampus Untirta Banten
Selasa, 4 Juli 2023 – 15:05 WIB
Banten – Terdakwa porno balas dendam AHM, resmi dikeluarkan dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Surat pemberhentian sebagai mahasiswa ditandatangani rektor, Prof. Fatah Sulaeman, tertanggal 03 Juli 2023.
Baca juga:
Melihat Kemaluan Istri Saat Berhubungan Seks Memicu Buta, Bagian Tubuh Pasangan yang Perlu Dicium
Surat keputusan rektor nomor 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023, tentang pengenaan sanksi akademik terhadap Alwi Husen Maolana (AHM), mahasiswa program studi teknik sipil Fakultas Teknik Universitas Suitan Ageng Tirtayasa.
Dalam putusannya di diktum pertama tertulis, “Memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atas nama AHM, karena telah melakukan pelanggaran hukum dan kesusilaan.”
Baca juga:
Kisah Pandeglang Jadi Trending, Jaksa Minta Korban Maafkan Pelaku Porno Dendam
Kemudian pada diktum kedua, “Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama dibebaskan dari hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,” bunyi kutipan berikut.
Ilustrasi menonton film porno.
Baca juga:
Pelaku Porno Dendam di Pandeglang Dijerat 6 Tahun Penjara
Pengenaan sanksi drop out atau DO dari kampus negeri di Banten tersebut berdasarkan pertimbangan peraturan rektor nomor 10 tahun 2021, tentang pedoman akademik Untirta tahun 2016. Juga terkait laporan terkait kasus pelanggaran UU nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemberhentian AHM sebagai mahasiswa karena terlibat pornografi balas dendam juga karena memperhatikan surat Ketua Satgas TPPKS Untirta nomor B/024/UN43/SATGAS-PPKS/VII/2023, perihal Surat Kesimpulan dan Rekomendasi Penanganan
Kekerasan Seksual tertanggal 3 Juli 2023.
Halaman selanjutnya
Kemudian Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa No: S/633/UN43.3/TP.00.01 /2023 perihal: Pelaporan Rapat Kasus Pelecehan Seksual Tanggal 3 Juli 2023.