
Mampu Memproduksi 3 Ribu Barang Dalam 30 Menit
Selasa, 13 Juni 2023 – 11:20 WIB
Tangerang – Mabes Polri dan jajarannya telah melakukan rekonstruksi atau rekonstruksi TKP dalam pengungkapan kasus pabrik ekstasi di sebuah unit rumah yang berada di kawasan elite, yakni Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin , 12 Juni 2023.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan serentak di wilayah Tangerang dan Semarang itu, sebanyak 104 TKP diperagakan langsung oleh lima tersangka berinisial TH, DY, N, MR dan ARD. Dimana, ratusan TKP tersebut dibagi menjadi dua yaitu, 68 TKP di Tangerang, dan 36 TKP di Semarang dengan TKP pengganti di Tangerang.
Hasilnya, polisi menemukan 10 fakta baru dalam kasus jaringan pabrik ekstasi internasional, mulai dari pengontrol, penyedia, status hingga negara asal pengirim bahan dan barang untuk pembuatan narkotika tersebut.
Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn mengatakan, dari temuan dua pabrik ekstasi yang terjadi di Tangerang dan Semarang, pihaknya menemukan 10 fakta baru.
“Ada 10 fakta baru yang kami temukan dari rekonstruksi ini. Dimana 6 fakta baru ditemukan di Tangerang dan 4 fakta baru di Semarang,” ujarnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn
Dia merinci fakta-fakta yang ditemukan dalam insiden Tangerang. Pertama, tersangka berinisial DY yang merupakan DPO terakhir yang ditangkap berperan sangat aktif. Di antaranya, dialah yang pertama kali menguasai lokasi rumah di Tangerang, barang bukti, peralatan pabrik dan perekrutan dua tersangka lainnya berinisial N dan TH.
Halaman selanjutnya
“Peran tersangka cukup aktif. Ia juga mengajarkan teknik pembuatan dan produksi. Pertama ekstasi jenis kapsul dan pelatihan produksi menggunakan mesin cetak,” ujarnya.