
Mantan Kades di Tangerang Ditahan karena Surat Administrasi Palsu
Senin, 17 Juli 2023 – 13:42 WIB
Tangerang – Mantan lurah atau lurah berinisial AM, di Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga:
Ganjar Berbagi Pengalaman Memajukan Desa Wisata kepada Walikota, Camat dan Kades Pariaman
Penangkapan dilakukan setelah mantan kepala desa itu terbukti bersalah memalsukan dokumen administrasi.
Ia memalsukan tanda tangan dan stempel pada beberapa surat antara lain Declaration of Sale, Statement of No Dispute, dan beberapa surat lainnya.
Baca juga:
RUU Desa Resmi Jadi Usulan Inisiatif DPR, Masa Jabatan Kepala Desa Disorot
“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan saat ini ditahan di Mapolda Metro Tangerang Kota,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin, 17 Juli 2023.
Lanjutnya, kasus ini terungkap setelah ada laporan yang diterima warga berinisial Sdri E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus pemindahan atau pemindahan nama PBB dengan beberapa dokumen kertas.
Baca juga:
Pakar Hukum Sebut Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Berpotensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Namun setelah dilakukan pengecekan dokumen oleh Sekretaris Desa, ternyata tanda tangan dan stempel tersebut diduga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga baru dilaporkan pada Mei 2022.
Halaman selanjutnya
“Saat korban mengetahui hal tersebut, akhirnya yang bersangkutan membenarkan, namun ternyata tidak mendapatkan hasil penjelasannya, yang kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang,” ujarnya.