
Mario Teguh dan istrinya diamankan terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar
Kamis, 13 Juli 2023 – 16:53 WIB
Jakarta – Motivator Maryono Teguh alias Mario Teguh digiring polisi terkait dugaan penggelapan Rp. 5 miliar. Hal itu diungkapkan kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen. “Dugaan penipuan dan penggelapan telah menimbulkan kerugian kurang lebih Rp 5 miliar,” katanya kepada wartawan, Kamis 13 Juli 2023.
Baca juga:
Arah Kolong Semanggi Blok M Ditutup Sementara, Ini Alasannya
Kliennya juga mengawal istri Mario Teguh, Linna Susanto, setelah diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. “Dia BA (brand ambassador) sekaligus istrinya. Jadi, ada dua orang yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan kliennya merogoh sakunya untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador untuk mempromosikan produk perawatan kulitnya. Namun, Mario Teguh dikabarkan tidak menepati janjinya.
Baca juga:
Polda Sebut Belum Ada Tanda-tanda Acara LGBT Se-ASEAN di Jakarta: Tidak Begitu
Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto
Ia mengatakan, ada kesepakatan bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah berjanji dan membujuknya dengan menggunakan jasa Mario Teguh, penjualan kliennya bisa meningkat dalam beberapa bulan dan kliennya wajib memberikan uang kepada yang bersangkutan dan itu sudah diberikan.
Baca juga:
Tersirat Senyum Firli Bahuri Mendengar Kasus Dugaan Bocornya Dokumen Naik Investigasi di Polda Metro
Namun, terungkap bahwa ini tidak berfungsi seperti yang dijanjikan. “Ada janji yang dimaksud ingin meng-upgrade skincare atau bisnis klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menghabiskan uang sebanyak itu,” ungkap.
Sementara itu, terkait hal tersebut, pihak kepolisian angkat bicara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan laporan tersebut. Laporan diterima dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
Halaman selanjutnya
Wartawan itu diketahui bernama Sunyoto Indra Prayitno. Mario dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Ya, ada laporan,” tambah Trunoyudo.