
Menertibkan Pemilik Warung Makan di Jalan Pluit, Begini Tanggapan Ketua RT Riang
Jumat, 23 Juni 2023 – 19:27 WIB
Jakarta — Pemilik Ruko Komersial, di Pluit, Jakarta Utara, yang menutupi jalan dan menutup saluran air, melaporkan ketua RT setempat, Riang Prasetya, ke polisi. Terkait hal itu, Riang mengaku tak khawatir.
Baca juga:
Pemilik Ruko Pluit ‘Jalan Makan’ Kapolsek Ketua RT, Kamaruddin Simanjuntak selaku Pengacaranya
“Setiap warga negara berhak membuat laporan polisi. Memang ini dilindungi undang-undang. Namun, kita harus melihat kembali fakta hukum yang sebenarnya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.
Riang mengaku sedang mempelajari laporan yang memberatkannya. Namun, pelapor dalam kasus ini diminta untuk membuktikan tuduhan yang dilontarkan kepadanya.
Baca juga:
Kesal Ditipu, Artis Tato di Cilandak Lumuri Wajah Pacar dengan Kotoran Manusia
Ketua RT Pluit, Riang Prasetya
“Saya berharap memang bisa diproses. Jadi kalau diproses secara hukum, artinya juga harus clear, bukan hanya melaporkan saya atas tuduhan itu,” ujarnya.
Baca juga:
Tabrakan Truk Trailer Akibat Pengemudi Ngantuk, Kenapa Yang Ditabrak Sopirnya Lari?
Sebelumnya diberitakan, pemilik Ruko Komersial di Pluit, Jakarta Utara yang menutup jalan dan menutup saluran air, melaporkan ketua RT setempat, Riang Prasetya, ke Polda Metro Jaya.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/3566/VI/20230SPKT Polda Metro Jaya. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 1372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.
Halaman selanjutnya
“Informasi yang kami berikan adalah informasi tentang ketua RT, Riang Prasetya di RT 11/RW 03, yang menuduh bahwa dia sewenang-wenang merusak lingkungan di sini, lalu merusak lingkungan warga, lalu tidak memasang kembali yang dia rusak, kata Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum ketiga korban, Jumat 23 Juni 2023.