Meracuni Seluruh Keluarganya, Dhio Daffa Dihukum Seumur Hidup Di Penjara
Kamis, 8 Juni 2023 – 21:06 WIB
Jakarta – Seorang pemuda bernama Dhio Daffa Syahdilla (22) atau DDS, warga Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah, ibu, dan kakak-kakaknya. Ia divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, dan putusan dibacakan pada Kamis 8 Juni 2023.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan tiga orang yakni Abbas Ashar (58), Heni Riyani (54), dan Dhea Chaerunisa (24) dengan dijerat Pasal 340 UU No. KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Perbuatan terdakwa tergolong sadis karena tega mengambil paksa tiga nyawa sekaligus, menggunakan racun (sianida),” kata Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Kamis, 8 Juni 2023.
Majelis Hakim juga menilai bahwa ada beberapa hal yang memberatkan Dhio Daffa yaitu terdakwa rela membunuh orang tua kandungnya dan juga kakak kandungnya yang telah bersamanya sejak terdakwa masih kecil.
Sementara itu, untuk hal-hal yang meringankan, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, dan menyesal telah melakukan perbuatan keji tersebut terhadap keluarganya sendiri. Dalam kasus ini majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.
Majelis hakim juga mempersilakan terdakwa untuk menempuh jalur hukum, baik menerima maupun memikirkannya. Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Satria Budi menyatakan sedang mempertimbangkan putusan majelis hakim. Menurutnya, kliennya tetap ingin mendapatkan keringanan hukuman
Halaman selanjutnya
“Klien kami merasa sedikit ingin diberikan keringanan. Jadi kami masih berharap untuk diberikan keringanan dengan banding nanti. Setelah tujuh hari banding ini, kami akan melihat apakah klien kami benar-benar serius untuk mengajukan banding atau tidak, kami lihat saja nanti,” katanya.