
Meski sudah berstatus tersangka, suami yang menganiaya istrinya yang sedang hamil di Tangsel itu tidak ditahan
Jumat, 14 Juli 2023 – 14:48 WIB
Tangerang Selatan – Polisi buka suara soal seorang suami bernama Budyanto Jauhari (38) yang tega menganiaya istrinya Tiara Maharani (23) yang sedang hamil empat bulan hingga memar. Kepala Satuan Reserse Kriminal PPA Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga:
Suami Dianiaya Istri Hamil Hingga Dipukul di Tangsel Jadi Tersangka
“Benar ada, kasus itu ada,” katanya kepada wartawan, Jumat 14 Juli 2023.
Ilustrasi pelecehan/kekerasan seksual laki-laki.
Foto: Pexels/RODNAE Productions
Baca juga:
Inilah Perbedaan Profesi Fahmi Husaeni dan Adriaman Lase, Dua Pria Pengisi Hati Anggi Anggraeni
Ia mengatakan, pelaku sudah ditangkap. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pihaknya.
“Ya (sudah ditangkap), pelaku suaminya. Kami sudah memeriksa tersangka,” ujarnya.
Baca juga:
Vakum dari dunia entertainment, Enzy Storia mengungkapkan pekerjaan barunya saat tinggal di AS
Lebih lanjut dikatakannya, atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 44 UU PKDRT. Namun, pelaku tidak ditangkap polisi.
“Untuk sementara kami tidak akan menahan dia (pelaku). Karena pasal 44 UU PKDRT berlaku ayat 4 yaitu KDRT dilakukan oleh suami atau istri yang tidak menyebabkan terganggunya penghidupan. Penahanan apa bisa dilakukan adalah jika menyebabkan luka serius,” ujarnya lagi.
Halaman selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, suami Budyanto Jauhari (38), warga Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) tega mencabuli istrinya Tiara Maharani (23) yang sedang hamil empat bulan hingga memar. Rabu, 12 Juli 2023 sekitar pukul 04.45 WIB.