
Mutasi Rekening si Kembar Capai Rp 86 Miliar, Ada Indikasi Pencucian Uang
Selasa, 4 Juli 2023 – 20:20 WIB
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melihat transfer rekening dengan nilai nominal fantastis milik saudara kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI), tersangka penipuan iPhone, dan ada indikasi tindak pidana pencucian uang.
Baca juga:
Istri Rafael Alun itu bungkam dan menutup wajahnya usai diperiksa KPK
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, nilai pengalihan rekening si kembar mencapai Rp 86 miliar.
“Masih kita telusuri, sejauh ini nilainya Rp 86 miliar. Ada indikasi pencucian uang,” kata Natsir Kongah dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Juli 2023.
Baca juga:
Resmi Ditahan, Anak Kembar Rihana-Rihani Dirayakan Korbannya yang Datang ke Mapolres
Polisi telah menangkap saudara kembar Rihana-Rihani sebagai tersangka penipuan sebagai reseller iPhone
Natsir menjelaskan, PPATK juga meminta sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) untuk membekukan sementara rekening si kembar agar tidak terjadi transaksi selama pemeriksaan berlangsung.
Baca juga:
Polisi Sebut Total Kerugian Korban Penipuan Rihana-Rihani Diketahui Rp 35 Miliar
“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk menghentikan sementara transaksi rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan terhadap rekening RA dan RI di 21 bank PJK,” ujarnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan PPATK juga ditemukan adanya transaksi penyetoran uang tunai hingga setengah miliar kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh si kembar, yang diduga merupakan penipuan dana yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Halaman selanjutnya
“Dari hasil analisa sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setor tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta yang diduga berasal dari penipuan yang dilakukannya. Modus transaksi tunai diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” katanya.