
Pejabat Pemkab Serang Ditahan, Diduga Menerima Rp. Suap 400 Juta
Selasa, 27 Juni 2023 – 07:58 WIB
menyerang -Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Banten, Sarudin ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang karena diduga menerima suap dari pengusaha senilai Rp400 juta. Penerimaan gratifikasi terjadi pada tahun 2016 dan 2017, saat beliau belum menjabat sebagai kepala dinas.
Baca juga:
Kejaksaan Jayapura Serahkan Barang Bukti 3 Senjata Api M16 dan Ratusan Amunisi ke Polri
“Dia berjanji kepada korban akan memberikan pekerjaan meubel untuk DPKAD dan pengadaan pipa PDAM di Dinas Pekerjaan Umum dan Perkim yang dilakukan oleh tersangka S yang pada saat kejadian tahun 2016 dan 2017,” kata Adyantana Meru Herlambang, Plh Kejari Serang, Senin (26/06/2023).
Saat itu, Sarudin masih menjabat sebagai Kabid di DPKAD Kabupaten Serang. Proses pemeriksaan Sarudin hingga menjadi tersangka memakan waktu lama, karena harus mengumpulkan dan memeriksa sejumlah dokumen serta barang bukti tindak pidana. Selanjutnya, cocokkan bukti dengan penerapan pasal tersebut.
Baca juga:
Anthony Blinken Minta Pembebasan 3 Warga AS yang Ditangkap di China
Ilustrasi barang bukti mata uang asing dalam kasus suap
Foto : ANTARA FOTO/Alfian Prayudi
“Tersangka berjanji kepada seseorang yaitu pengusaha untuk menggarap kedua proyek tersebut dengan menerima uang sebesar Rp 400 juta,” jelasnya.
Baca juga:
Ingin Helmut segera diadili, Kejaksaan Makassar meminta keterangan RS Primaya.
Sarudin menjadi narapidana dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah Satreskrim Polresta Serkot melakukan penyelidikan. Setelah semua lengkap atau dinyatakan P21, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.
Pejabat nomor satu di BPKAD diancam dengan pidana penjara paling lama puluhan tahun, jika terbukti bersalah oleh majelis hakim. Kini, pegawai di lingkungan Pemkab Serang itu mendekam di balik jeruji besi Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Halaman selanjutnya
“Pasal yang diduga pertama, Pasal 11, kedua atau Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B, UU (nomor) 31 tahun 1999, pembaharuan UU (nomor) 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi,” jelasnya.