
Pekerja yang dicurigai melempar anjing ke arah buaya tetapi tidak ditangkap, inilah alasannya
Sabtu, 17 Juni 2023 – 21:36 WIB
Nunukan – Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah anjing tersebut dilempar hidup-hidup ke rawa hingga diserang buaya di Nunukan, Kalimantan Utara. Kejadian ini menjadi viral di media sosial.
Baca juga:
Workshop Digital Teras Negeriku, Pemuda Papua Maju Lewat Karya
Mereka yang menjadi tersangka adalah DF, SR, dan WA. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit.
“Hasil gelar perkara sudah naik (penyidikan) dan ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Sabtu, 17 Juni 2023.
Baca juga:
Momen ketika Erick marah melihat pekerja melempari anjing dengan buaya, Dirut Pertamina diminta turun tangan
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 302 KUHP dan/atau Pasal 91 B ayat 1 Juncto Pasal 66 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Namun, meski berstatus tersangka, ketiganya tidak ditahan. Itu karena ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
Baca juga:
Viral Pencuri BBM dari Truk Tangki Saat Macet, Polisi Tingkatkan Patroli
“Tidak ditahan karena ancamannya maksimal 9 bulan penjara,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, video viral pekerja melempar anjing ke buaya sebagai umpan mendapat tanggapan dari Menteri BUMN Erick Thohir. Di hadapan Dirut Pertamina Nicke Widyawati marah dan langsung memerintahkan direksi PT Pertamina (Persero) mengusut kasus tiga pekerja yang melempar anjing ke buaya di Kalimantan Utara.
Halaman selanjutnya
Video tersebut beredar viral di media, memperlihatkan dua pekerja berseragam wearpack melempar anjing. Anjing berwarna coklat itu awalnya tampak senang digoyang beberapa kali, tidak tahu kalau ia akan dilempar ke rawa dan menjadi umpan buaya.