
Pelaku Porno Dendam di Pandeglang Dijerat 6 Tahun Penjara
Rabu, 28 Juni 2023 – 09:26 WIB
Pandeglang – Sidang kasus porno balas dendam yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa AHM, dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Baca juga:
Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Menjadi Korban Porno Balas Dendam?
Kuasa hukum korban, IK, mengaku puas dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pornografi balas dendam (ancaman pelaku kepada korban dengan menyebarkan video porno).
“Tuntutan JPU juga menuntut hukuman maksimal 6 tahun. Kemudian denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujar Risky Arifianto, kuasa hukum korban IK, Selasa (27/6/2023).
Baca juga:
Kenali Revenge Porn di Pandeglang, Banten yang viral di Twitter
Pihak keluarga, korban dan kuasa hukum berharap agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Pandeglang dapat mengambil keputusan atau vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pembacaan putusan rencananya akan dilakukan pada 11 Juli 2023.
Setelah putusan hakim dibacakan, korban akan membuat laporan baru ke polisi, terkait tindakan pemerkosaan, pemerasan dan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa AHM terhadap korban IK. Dalam laporannya, Risky mendorong penerapan Undang-Undang Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga:
Ahmad Sahroni Desak Kajari Pandeglang Tangani Kasus Porno Balas Dendam Secara Profesional
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne
“Ya kita ke sana, kita tidak berhenti sampai di sini. Setelah putusan ini, misalnya hakim juga memutuskan 6 tahun, kita akan lapor lagi dengan dasar ini untuk melaporkan UU TPKS,” jelasnya.
Halaman selanjutnya
Terkait keputusan majelis hakim untuk melaksanakan sidang tertutup, kuasa hukum menerima hal tersebut. Mengingat ada tindakan asusila dalam kasus ini, privasi korban harus dilindungi.