
Pembunuh pelacur di Kota Batu dibebaskan, tapi dipindahkan ke rumah sakit jiwa
Rabu, 5 Juli 2023 – 05:16 WIB
Miskin – Amin (39) pelaku pembunuhan Pekerja Seks Komersial atau PSK di kawasan Songgoriti, Kota Batu, dinyatakan bebas dari penjara. Amin, yang membunuh PSK berinisial FEK pada 6 Oktober 2022, dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Baca juga:
Pembunuh pasangan pemilik kolam renang di Tulungagung tertangkap, ini karakternya
Amin dinyatakan bebas karena terbukti mengalami gangguan jiwa sehingga perbuatannya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai putusan Pengadilan Nomor: 70/Pid.B/2023/PN Malang tanggal 26 Juni 2023 yang dibacakan oleh Majelis Hakim Kota Malang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Namun, Amin diharuskan masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat di Lawang, Kabupaten Malang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu atau Kejari Batu pun menjemput dan memindahkan pelaku dari Lapas Kelas I Malang atau Lapas Lowokwaru, Selasa 4 Juli 2023.
Baca juga:
Bebas dan Tak Dipecat, Mantan Spri Ferdy Sambo Langsung Berlibur Bersama Keluarga
Kepala Intelijen Kejaksaan Kota Batu Mohammad Januar Ferdian membenarkan hal tersebut. Padahal, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga:
Bebas, ini curhat Kompol Chuck terseret kasus Ferdy Sambo
“Namun hasil visum post mortem et repertum yang ditandatangani dr Alexandra Diah Mustika Wardhani menyatakan pelaku mengalami gangguan psikosis atau reality judgement, yaitu gangguan jiwa,” ujarnya.
Sehingga pasal tersebut tidak dapat diterapkan atau dibatalkan terhadap pelaku, padahal JPU sangat yakin bahwa jerat pasal ini telah terbukti dalam pemeriksaan saksi selama persidangan.
Halaman selanjutnya
“Karena itu, Amin dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, dan harus menjalani pengobatan yang dibiayai negara,” ujarnya.