
Pengakuan Beda Tersangka Pabrik Ekstasi, Polisi Gelar Rekonstruksi di Tangerang
Senin, 12 Juni 2023 – 11:15 WIB
Tangerang – Mabes Polri dan sejumlah jajaran terkait telah melakukan rekonstruksi adegan atau rekonstruksi terkait kasus pabrik ekstasi di sebuah unit rumah yang berada di kawasan elite, yakni Perumahan Lavon Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin, 12 Juni 2023. .
Di TKP, sebanyak lima tersangka terlibat langsung. Para tersangka berasal dari lokasi kejadian di Semarang dan Tangerang.
Karo Penmas, Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, nantinya kelima tersangka akan direkonstruksi, dengan 68 adegan di Tangerang dan 36 adegan dengan lokasi penangkapan di Semarang.
“Kelimanya akan dipresentasikan secara langsung, dengan lokasi pembuatan scene difokuskan di TKP Tangerang, hal ini untuk memudahkan proses rekonstruksi. Dimana untuk Tangerang ada 68 scene, dan untuk lokasi Semarang 36 scene lagi,” ujarnya dalam Tangerang.
Polisi sedang merekonstruksi kasus pabrik ekstasi di Tangerang.
Foto : Viva.co.id/ Sherly (Tangerang)
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menyelaraskan keterangan para pelaku. Saat diinterogasi, para pelaku memberikan keterangan berbeda.
“Saat pemeriksaan kemarin ada informasi yang berbeda, sehingga ada harapan dengan rekonstruksi ini akan terjadi peristiwa yang sempurna. Untuk adegan, ada beberapa kemungkinan yang bisa berkembang,” ujarnya.
Halaman selanjutnya
Diketahui, Kamis 1 Juni 2023 pukul 17.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah elit di Kabupaten Tangerang. Rumah tersebut akan dijadikan lokasi pembuatan pil ekstasi dengan tingkat produksi ribuan butir per 30 menit.