
Pengakuan seorang warga Pakistan yang menghipnotis ibu-ibu dengan menukarkan uang
Senin, 12 Juni 2023 – 17:50 WIB
Jakarta — Seorang warga negara Pakistan (WN) bernama Moslem bin Mohram akan dideportasi dari Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku hipnotis ibu-ibu pemilik toko clontong.
“Sementara kita menerapkan Pasal 362 tentang pencurian, ancaman hukumannya 5 tahun. Istri dari anak termasuk korban bisa dipidana lebih lanjut atau langsung dideportasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin 12 Juni 2023.
Kepada penyidik, Husein mengaku datang ke Indonesia untuk membuat bisnis karpet. Namun, visa yang digunakan adalah visa kunjungan. Komarudin menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait paspor dan visa pelaku beserta anak dan istrinya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.
“Dia mengaku pedagang, tapi visa kunjungan tidak bisa. Ini yang kami persilakan pihak imigrasi hari ini untuk konfirmasi. Dia (pelaku) bilang berdagang karpet, kita lihat nanti. Kita lihat apakah pihak imigrasi bisa segera deportasi mereka,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara Pakistan (WN) bernama Moslem bin Mohram ditangkap polisi. Usut tuntas penangkapan tersebut karena yang bersangkutan menghipnotis ibu-ibu penjaga warung Klontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat hingga menyebabkan korban merugi.
“Kami lakukan penangkapan di apartemennya ya tinggal bersama istri dan anaknya, di Apartemen Sandswalk Tower Kelapa Gading Square,” kata Kompol Komarudin kepada wartawan, Senin, 12 Juni 2023.
Halaman selanjutnya
Modusnya, pelaku pura-pura menukar uang dengan penjaga warung. Kemudian, dia melakukan hipnotis.