
Pengemudi tabrak lari Cakung didakwa pembunuhan, keluarga Musa: Tepat!
Rabu, 21 Juni 2023 – 00:32 WIB
Jakarta – Keluarga Moses angkat bicara soal polisi menjerat pengemudi Toyota Avanza berinisial OS dengan tuduhan pembunuhan. Aksi OS menewaskan Moses di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga:
Polisi Keluarkan Surat Panggilan Kedua Tersangka Mafia Tanah Senilai Rp 1,8 T di Jakarta Utara
Dalam kasus ini, pengemudi mobil yang juga pelaku OS menabrak tetangganya sendiri, Moses yang mengendarai sepeda motor, hingga tewas.
Pengacara keluarga Moses, Rully Simamora, menyebut langkah polisi sudah tepat dengan menjerat pelaku Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga:
Polda Metro Terapkan Persyaratan Surat Keterangan Mengemudi untuk Mendapatkan SIM di Jakarta
“Memang lebih pantas jika pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP,” katanya kepada wartawan, Selasa 20 Juni 2023.
Baca juga:
Kasus Kebocoran Dokumen Kementerian ESDM Ditingkatkan Penyidikan, Pimpinan KPK Diperiksa?
Rully menjelaskan OS layak dijerat Pasal 338 KUHP. Ia mengatakan, karena mengacu pada video viral yang dilakukan OS, maka tidak bisa dikatakan sebagai kasus kecelakaan lalu lintas.
Menurut dia, keluarga korban mengapresiasi kerja cepat dan cermat yang dilakukan polisi. Dia menegaskan, keluarga menyetujui penetapan tersebut.
Halaman selanjutnya
“Kami sependapat bahwa memang dilihat dari video yang sudah viral itu dibarengi dengan hal-hal yang disampaikan pihak kepolisian,” ujar Rully.