
Penipu Resmi Reseller iPhone Kembar Jadi Buronan Polisi
Selasa, 13 Juni 2023 – 11:10 WIB
Jakarta – Polda Metro Jaya memasukkan anak kembar Rihana-Rihani dalam daftar pencarian orang alias DPO. Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Mereka melakukan aksi penipuan hingga menyebabkan sejumlah reseller Iphone mengalami kerugian hingga Rp 35 miliar.
Terkait masuknya si kembar ke dalam daftar DPO, hal itu dibenarkan Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga.
“Sudah (terbit DPO),” kata Panjiyoga kepada wartawan, Selasa 13 Juni 2023.
Kasubdit Jatanras PMJ AKBP Indrawienny Panjiyoga
Polisi juga telah mengeluarkan selebaran DPO yang menampilkan wajah keduanya. Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mencari keberadaan kakak beradik tersebut. Jadi, dia mengaku belum bisa mengatakan lebih jauh.
“Kami masih menyelidiki keberadaannya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kembar Rihana-Rihani yang melakukan aksi penipuan hingga menyebabkan sejumlah reseller iPhone merugi hingga Rp 35 miliar, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Halaman selanjutnya
“Di Polda, (si kembar) sudah jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Mabes Polda Metro Jaya, Jumat 9 Juni 2023.