
Penyelundupkan 18,6 Kg Sabu, 4 Kurir Sindikat Narkoba Antarprovinsi Ditangkap
Kamis, 8 Juni 2023 – 20:26 WIB
Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat kurir sabu dalam jaringan Aceh-Jakarta yang terbukti membawa 18,6 kg sabu, Kamis 8 Juni 2023. Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, empat kurir yang ditangkap masing-masing berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR.
Syahduddi mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi yang berbeda, namun terkait satu sama lain.
“Ada tiga laporan polisi dalam kasus ini, tapi satu dengan yang lain memiliki kaitan dengan pelaku dan barang bukti yang berbeda,” kata Syahduddi saat rilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jakarta Barat, Kamis, 8 Juni 2023.
Syahduddi menjelaskan, pada 21 Mei 2023, pihaknya menangkap dua tersangka berinisial AT dan EN di Jalan Mangga Besar VI No 62, Tamansari, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 6.933 gram.
Masih di hari yang sama, 21 Mei 2023, polisi kembali menangkap satu pelaku berinisial MRD alias BRG. Dari tangan pelaku berhasil diamankan sabu seberat 1.064 gram yang terjadi di kamar kos Oriental 307, Jalan Mangga Besar XIII No 1, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dari hasil penyelidikan polisi, jaringan tersebut berniat mengirimkan sabu ke wilayah Aceh-Medan-Jakarta.
“Modus operandi jaringan Medan-Jakarta adalah mendapatkan narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh, kemudian ke Medan dan berakhir di wilayah Jakarta Barat untuk diedarkan di Jakarta Barat dan sekitarnya,” ujarnya.
Syahduddi mengatakan, untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dikemas dalam kantong teh hijau Cina sebelum benar-benar diedarkan. Mereka juga memburu pelaku lain yang terkait dengan kasus peredaran narkoba.
“Dia sudah kami tetapkan sebagai DPO dan belum kami tangkap atas nama Hendra, atas nama Lanata, atas nama Ferdi, dan Pak Ci Agam yang semuanya berperan sebagai pengawas,” ujarnya.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya berdasarkan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Dan jika kita asumsikan harga pasaran sabu per gramnya Rp 1.500.000, maka nilai pengungkapan narkotika jenis sabu lebih dari Rp 28 miliar,” ujarnya.