
Penyerahan 7 Korban TIP Berhasil Digagalkan, Dealer Dibayar Rp 150.000 per Korban
Kamis, 8 Juni 2023 – 20:50 WIB
Pontianak – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggagalkan pengiriman 7 orang Tenaga Kerja Indonesia (PMI) non prosedural ke Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Selasa 6 Juni 2023.
Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, selain mengamankan korban, polisi menangkap seorang pria berinisial R sebagai pengedar. Tersangka R mengaku mendapat imbalan Rp 150.000 per orang dari seseorang berinisial A di Sambas karena mengantar penumpang.
“Saat ini tersangka sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis 8 Juni 2023.
Dalam pemeriksaan, tersangka R mengaku beberapa kali mengantar warga yang hendak berangkat kerja ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. “Selain sebagai sopir yang mengantar korban, tersangka R juga membujuk calon korban,” ujar Bayu.
Bayu menegaskan atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 2 UU Pemberantasan Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta.
Kemudian dia juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Halaman selanjutnya
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan bujukan lowongan kerja di luar negeri. “Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia sesuai prosedur dan melalui agen penyalur resmi,” ujar Bayu.