
Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 15 Triliun Dibongkar Polres Pandeglang
Kamis, 20 Juli 2023 – 07:07 WIB
Pandeglang – Uang palsu senilai Rp 15 triliun dalam pecahan US Dollar dan Euro, berhasil digagalkan oleh Polres Pandeglang. Lokasi penangkapan pelaku berada di tiga wilayah, yakni Kabupaten Pandeglang, Banten. Kemudian di Subang dan Indramayu, Jawa Barat.
Baca juga:
Hukuman Tambahan 8 Tahun Larangan Akses Internet Bagi Terdakwa Porno Balas Dendam Dianggap Progresif
Tak hanya menyita uang palsu, polisi juga menemukan airsoftgun milik pelaku yang juga dijadikan barang bukti kejahatan.
“Kami menyita sekitar Rp 300 juta, uang kertas 900 USD dan uang kertas 100 euro, jika dikonversi ke rupiah, sekitar Rp 15 triliun,” kata AKBP Belny Warlansyah, Kapolres Pandeglang, Selasa (18/7/2023).
Baca juga:
Alwi Terdakwa Dendam Porno Dihukum 6 Tahun dan Dilarang Menggunakan Internet Selama 8 Tahun
Pengungkapan uang palsu bermula dari penangkapan LJ dan AA pada Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah tersangka AA di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.
AKBP Belny Warlansyah, Kapolres Pandeglang.
Baca juga:
Sidang Porno Dendam yang Kacau dan Aneh di Pengadilan Negeri Pandeglang, Korban Akan Melapor ke KY dan Komisi Kejaksaan;
Para pelaku kemudian diinterogasi dan memberikan semua informasi kepada polisi. Kemudian Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, menangkap GA dan AR di Indramayu, serta SB di Subang, Jawa Barat. Sedangkan IM dan AB masih berstatus saksi.
“Dari tiga pelaku yang kami interogasi dan kembangkan, terhadap empat pelaku lainnya di Indramayu dan Subang. Dari total 7 orang yang kami amankan, lima kami tetapkan sebagai tersangka, dua sebagai saksi,” jelasnya.
Halaman selanjutnya
Pelaku AA dan LJ berangkat dari Kabupaten Pandeglang menuju Indramayu untuk membeli uang palsu senilai Rp300 juta dengan harga Rp150 juta. Dari jumlah tersebut, pemain GA menerima upah Rp 3 juta, SB Rp 1,5 juta, dan Rp 500 ribu sebagai operasional.