
Pimpinan Pondok Pesantren di Sulbar Mencabuli Santrinya Karena Lebih Tertarik Sesama Jenis
Selasa, 11 Juli 2023 – 16:51 WIB
Sulawesi Barat – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial ZU (37) yang melakukan pencabulan terhadap santri laki-laki di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kini resmi menjadi tersangka. Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata ia mengalami kelainan seksual, lebih menyukai sesama jenis.
Baca juga:
Biaya pagar betis Mark Zuckerberg adalah Rp 606 miliar
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polman Polman, Ipda Mulyono mengatakan, pelaku ZU ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dan saksi. Kemudian, dari hasil pemeriksaan tersangka ternyata mengalami kelainan seksual.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemeriksaan saksi-saksi, memang benar tersangka mengaku melakukan itu karena memiliki hasrat yang lebih besar terhadap laki-laki daripada perempuan,” kata Mulyono saat dimintai konfirmasi, Selasa 11 Juli 2023.
Baca juga:
Pembunuh Pria Tumpukan Pakaian Buang Pisau dan Gunting Bekas di Cikini
Mulyono menjelaskan, tersangka ZU mengaku tega melakukan perbuatan asusila tersebut karena lebih berhasrat melakukan hubungan seksual dengan laki-laki atau sesama jenis. Sedangkan jika dengan wanita, keinginannya tidak begitu besar.
“Menurut pengakuannya, dia biasanya berhubungan seks dengan wanita, tapi keinginannya normal. Pria yang dia temani memiliki keinginan besar untuk berhubungan seks,” ujarnya.
Baca juga:
Waspada Penipuan Hotline Polda Metro Jaya, Ini bukan nomornya
Ipda Mulyono menambahkan, saat ini tersangka ZU telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik telah menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang cukup.
“Tersangka sudah ditetapkan dan langsung ditahan juga. Penetapan itu berdasarkan 3 pemeriksaan dan bukti-bukti yang cukup kami peroleh,” ujarnya.
Halaman selanjutnya
Lebih lanjut Mulyono mengungkapkan, sejauh ini pihaknya baru menerima laporan dari satu korban. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan korban lain dalam kasus ini akan bertambah.