
Polda Sumut Bongkar Praktek Judi Online Dengan Omzet Jutaan Rupiah Per Hari di Medan
Selasa, 13 Juni 2023 – 11:39 WIB
Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar kasus judi online dengan omzet jutaan rupiah per hari di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat 9 Juni 2023.
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menangkap 10 pelaku. Kemudian, barang bukti berupa beberapa komputer dan beberapa handphone.
Kepala Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan, pemberantasan praktik perjudian ini merupakan komitmen dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Simanjuntak di wilayah hukum Polda Sumut.
“Kapolda berkomitmen memberantas judi online dan judi konvensional. Sekecil apapun informasi yang diberikan kepada kami, kami akan tanggap dalam menangani dan menindak, dan akan kami buktikan,” kata Hadi dalam jumpa pers di Korut. Mabes Polri, Senin 12 Juni 2023.
Kepala Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Teddy Marbun menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini, 10 orang diamankan, masing-masing berinisial MS, Z, AS, BJL, IPS, FAK, J, LI dan MA. Tiga pelakunya adalah perempuan yang berprofesi sebagai telemarketer atau admin.
Mereka berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Deli Serdang, Medan, dan Jakarta, jelas Teddy.
Halaman selanjutnya
Teddy menjelaskan, dua pemegang saham yang ditahan yakni R dan BJL masing-masing memegang 15 persen saham, sedangkan dua pemilik 50 persen dan 20 persen lainnya yang identitasnya diketahui masih buron.