
Polisi Belum Terima Laporan Dugaan Uang Rp. 1,6 Miliar Penipuan oleh Ajudan Swasta
Senin, 17 Juli 2023 – 12:55 WIB
Makassar – Polda Sulsel telah memeriksa kebenaran adanya laporan terhadap selebriti Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Swasta di tempatnya.
Baca juga:
5 Fakta Polwan Dipecat Karena Berhubungan Seks di Mobil Patroli
Alhasil, mereka mengaku belum menerima laporan polisi. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, yang baru diterimanya adalah surat pengaduan, bukan laporan polisi.
“Belum ada LP, baru surat pengaduan yang dikirim ke Badan Reserse Kriminal (Reskrim),” katanya kepada wartawan, Senin 17 Juli 2023.
Baca juga:
Saldo Nasabah Rp 549 Juta Hilang dari Tabungannya Seketika, BRI Malang Beberkan Penyebabnya
Karena itu, Komang menambahkan pelapor diminta membuat laporan polisi terlebih dahulu. Dengan adanya laporan polisi, maka, lanjutnya, pihaknya bisa menindaklanjuti kejadian tersebut.
Baca juga:
Raffi menyebut Jeje gelisah hingga Meylisa Zaara menceritakan keanehan suaminya
“Pemohon disarankan melapor ke Polda agar ada LP untuk menindaklanjuti proses penyidikan dan sidik jari. Agar pelapor bisa dimintai keterangan,” ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, baru setelah keluar dari kasus hukum, selebriti Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi kini harus berhadapan lagi dengan kasus serupa yang menjeratnya. Ia dipolisikan terkait kasus penipuan dan penggelapan mobil mewah pada 2022 yang menyebabkan korban berinisial DH mengalami kerugian Rp 1,6 miliar di Polda Sulsel.
Halaman selanjutnya
Kuasa hukum korban Hasbi Hasnan mengatakan, kliennya bertemu dengan Ajudan Pribadi pada Maret 2022 di Makassar, Sulawesi Selatan. Dari sana Private Adjutant menawarkan penjualan jetski. Dia mengklaim unit jetski ada di Batam. Komunikasi dilakukan melalui WhatsApp dan telepon.